Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Selatan semakin mendesak, mengingat lebih dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) belum terdaftar, tertata, dan tersertifikasi secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Sosialisasi di Banjarbaru. Dari total luas wilayah provinsi tersebut, sebanyak 2,05 juta hektare merupakan APL dan hanya 1,2 juta hektare yang telah terdaftar dengan lengkap. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik, khususnya terkait tanah ulayat masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan pendaftaran guna mencegah klaim ilegal di masa depan.
Keseriusan dalam pengadministrasian tanah ulayat juga merupakan bentuk pengakuan serta penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Kehadiran instansi terkait, seperti Sekretaris Daerah Kalsel, Forkopimda Kalsel, dan Komisi II DPR RI, menunjukkan dukungan penuh terhadap program ATR/BPN di wilayah ini. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan 396 sertifikat hak pakai, termasuk sertifikat untuk instansi dan lembaga masyarakat, seperti Pemerintah Provinsi, Polda, dan lembaga keagamaan. Komitmen untuk terus mendukung pengadministrasian lahan ulayat di Kalimantan Selatan juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dengan demikian, upaya percepatan pendaftaran dan pengadministrasian tanah di provinsi ini akan terus diperkuat untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan menanggulangi potensi konflik lahan di masa depan.

