Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil menangkap juru parkir liar di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pelaku parkir liar ini menyebabkan kehebohan karena menaikkan tarif parkir secara tidak wajar kepada pengguna jalan pada akhir bulan Juli lalu. Pada 28 Juli 2025, seorang pengendara minibus terkejut saat dimintai bayaran parkir sebesar Rp 50 ribu di Jalan Sutyamajan, depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY. Juru parkir tersebut juga memberikan karcis parkir yang tidak resmi, hanya berupa tulisan tangan di selembar kertas.
Dua pelaku juru parkir liar berhasil diamankan oleh Kepolisian. Mereka keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan proses hukumnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa kasus parkir liar ini telah ditangani secara serius karena melibatkan pelanggaran pidana, seperti tarif tidak sesuai ketentuan dan penyelenggaraan parkir liar tanpa karcis resmi. Polisi juga menyelidiki indikasi pelanggaran di lokasi tersebut setelah video viral menunjukkan aksi nuthuk parkir pada 27 Juli 2025. Semua ini adalah upaya untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban dalam sistem parkir di Kota Yogyakarta.

