Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang Manager Product Operation dari PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa saksi-saksi lainnya memiliki beragam jabatan di perusahaan, seperti VP, Manager, dan Asisten Manager.
Pada tahap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan dari sembilan tersangka dalam perkara ini. Tersangka-tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi yang berhubungan dengan tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina dari tahun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah MRC, yang merupakan Beneficial Owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka ini diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum bersama dengan tersangka lainnya. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 Triliun.
Para tersangka ini dituduh melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan lebih lanjut. Kabar terkait perkembangan kasus akan terus diupdate melalui informasi resmi dari Kejaksaan Agung.

