Sunday, August 9, 2026
HomeKriminalKejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Pertamina: Update Terbaru

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Pertamina: Update Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejagung dalam tahap II baru-baru ini memeriksa 3 orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut adalah SM selaku PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero); ANM, VP SCPO ISC periode 23 Oktober 2015-23 Mei 2017; dan IR, Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 – November 2022/Pjs/ VP FM periode September-Oktober 2022.

Menurut Anang, pembuktian tambahan dan lengkap pemberkasan dalam kasus tersebut menjadi tujuan dari pemeriksaan saksi ini. Selain itu, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, MRC, yang belum ditahan, sedang dalam pelacakan oleh penyidik. MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, dan proses hukum terhadap para tersangka masih dalam tahap pelimpahan berkas ke pengadilan untuk proses selanjutnya. Para tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler