Saturday, March 14, 2026
HomeTeknologiOJK Kaji Tokenisasi Aset Kripto: Emas, SBN, Properti - Analisis Terbaru

OJK Kaji Tokenisasi Aset Kripto: Emas, SBN, Properti – Analisis Terbaru

Hasan menggarisbawahi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membidik penyelesaian pengaturan terkait penggunaan aset kripto, baik dalam bentuk tokenisasi maupun agunan, pada tahun ini. Aturan tersebut juga mencakup klasifikasi aset kripto sebagai securities token atau instrumen keuangan yang ditokenkan.

Dalam pernyataannya, Hasan juga menyebutkan bahwa OJK telah mulai mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut dan sekarang sedang merencanakan finalisasi peraturan tersebut dalam waktu dekat. Jika aset kripto diklasifikasikan sebagai securities token, ini berarti aset tersebut memiliki kepemilikan di belakangnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan penggunaan kripto untuk tokenisasi dan sebagai instrumen keuangan akan berkembang pesat. OJK bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi ini dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan industri sekaligus melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler