Dalam pertemuan otoritas jasa keuangan dan bank sentral di Asia Pasifik, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti perbedaan pendekatan regulator di kawasan tersebut terkait aset digital, seperti kripto dan stablecoin. Beberapa negara, seperti Hong Kong, Korea, dan Jepang, telah lebih maju dalam menerapkan kebijakan terkait aset digital. Mereka bahkan sudah resmi menerbitkan stablecoin dalam yurisdiksinya masing-masing.
Mahendra menjelaskan bahwa perkembangan ini menunjukkan pergeseran sikap regulator yang sebelumnya ragu dengan kompleksitas aset digital. Sekarang, mereka lebih proaktif dalam menerapkan strategi sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing. Fokus regulator juga berbeda-beda, seperti Hong Kong yang menekankan penggunaan stablecoin untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar, sementara Korea dan Jepang memiliki pendekatan yang berbeda.
OJK sebagai regulator di Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi aset digital sesuai dengan Undang-Undang P2SK. Meskipun demikian, Indonesia tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat dalam mengatur aset digital. Semua ini dilakukan sambil memberikan ruang inovasi dalam ekosistem keuangan digital.

