Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, pastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. Menurut Charles, DPR belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah mengenai hal ini. Informasi yang diberikan oleh Menteri Keuangan juga dinilai masih kurang jelas. Untuk mengatasi ketidakjelasan ini, Komisi IX akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai tahun 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan menambah jumlah penerima bantuan iuran. Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp244 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat dan subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran. Meski begitu, proses pembahasan lebih lanjut terkait penyesuaian iuran akan dilakukan bersama DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

