Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih dikenal dengan istilah KTP Pink adalah suatu bentuk identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia yang belum mencapai usia 17 tahun dan belum menikah. KIA memegang peranan penting dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial yang ditujukan khusus untuk anak. Regulasi terkait KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan keharusan setiap anak memiliki identitas resmi untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
Fungsi utama dari KIA adalah sebagai identitas resmi anak yang memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik, perlindungan hak anak, data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif, serta menjadi syarat administratif untuk keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mendapatkan layanan asuransi. Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, teknologi chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan yang dimiliki oleh masing-masing kartu.
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia anak, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, dan pasfoto anak. Dengan adanya KIA, pemerintah berupaya untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini, memperlancar akses layanan publik, serta menjadi alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi yang baru.

