Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa proses penyaluran kredit yang menggunakan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank Himbara harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, bank yang kapasitas penyalurannya terbatas harus tetap memperhatikan faktor kehati-hatian agar terhindar dari kredit fiktif dan risiko naiknya Non-Performing Loan (NPL). Bhima menyarankan agar bank tetap melakukan proses penyaluran kredit dengan hati-hati, dengan tetap menerapkan prinsip “know your customers” dan melakukan analisis kredit yang prudent.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap aliran dana sebesar Rp200 triliun dari bank sentral yang sudah ditransfer ke beberapa bank Himbara, yang kemungkinan akan disimpan pada instrumen keuangan lain. Bhima mempertanyakan kemungkinan dana tersebut akan dialokasikan ke instrumen kredit korporasi daripada ke sektor UMKM, karena korporasi swasta dan BUMN yang lebih siap untuk menyerap dana sebesar itu.
Selain itu, Bhima juga menyoroti aliran dana yang ditujukan untuk pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dianggap memiliki risiko tinggi, seperti potensi terjadinya kredit fiktif dan korupsi. Dikhawatirkan apabila kredit tersebut tidak lancar, hal tersebut dapat mengganggu kegiatan operasional belanja pemerintah.
Keberhati-hatian dalam penyaluran kredit dan pengawasan terhadap aliran dana menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program penyaluran dana pemerintah tersebut. Bhima Yudhistira menegaskan perlunya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel demi menghindari risiko yang mungkin timbul.

