Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (24/9) dan berlaku selama 20 hari pertama, mulai dari 25 September 2025 hingga 14 Oktober 2024. Menas diduga memberi suap kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, untuk mengurus sejumlah perkara, termasuk sengketa lahan di beberapa daerah. Uang muka sudah dibayarkan oleh Menas kepada Hasbi, namun karena perkara yang diminta kalah, Hasbi diminta untuk mengembalikan uang muka tersebut. Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Menas saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

