Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst merupakan titik balik dalam sejarah dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Majelis Hakim pada 25 September 2025 menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan cacat formil. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat, dan konflik PWI hanya bersifat sengketa organisasi internal.
Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, menjelaskan bahwa putusan ini memiliki beberapa penting. Pertama, memberikan kepastian hukum terkait dualisme PWI yang digunakan untuk melahirkan laporan pidana terhadap pengurus tertentu. Kedua, mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana dengan menekankan bahwa sengketa organisasi seharusnya diselesaikan dalam kerangka mekanisme organisasi. Ketiga, menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025.
Dengan putusan ini, PWI berhak mengajukan penghentian penyidikan atas laporan pidana yang muncul dari dualisme. Organisasi profesi wartawan harus dianggap sebagai ruang pembinaan, bukan sebagai arena kriminalisasi. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst tidak hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., tetapi juga membawa PWI ke jalur yang seharusnya. Ini adalah awal dari era baru dalam penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia.

