Saturday, June 13, 2026
HomeBeritaDunia Usaha Kedua Terbanyak Pelanggar HAM, Sistem Pengawasan Baru KemenHAM

Dunia Usaha Kedua Terbanyak Pelanggar HAM, Sistem Pengawasan Baru KemenHAM

Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mengambil langkah tegas terhadap sektor dunia usaha agar tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai pembenaran atas pelanggaran HAM. Langkah ini ditandai dengan peluncuran regulasi tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, sebuah instrumen hukum yang menjadi tonggak baru dalam pengawasan perilaku korporasi di Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa hal tersebut lahir dari keprihatinan atas banyaknya praktik bisnis yang abai terhadap prinsip kemanusiaan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, perampasan tanah warga, hingga pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar.

Bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar kemanusiaan. Melalui surat edaran ini, pihak berwenang ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia memiliki kesadaran dan mekanisme untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap lini kegiatan bisnisnya. Data Komnas HAM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 2.305 laporan dugaan pelanggaran HAM, 321 aduan (13,9%) melibatkan korporasi atau perusahaan swasta sebagai pihak teradu, menempatkan dunia usaha sebagai aktor pelanggar HAM terbesar kedua di Indonesia.

Menanggapi fakta tersebut, Pigai mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan betapa lemahnya kesadaran tanggung jawab sosial dalam dunia usaha nasional. Untuk itu, Kementerian HAM meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), sebuah platform digital yang memungkinkan perusahaan menilai sejauh mana aktivitas mereka berpotensi melanggar HAM. Pigai menekankan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan kemanusiaan dari operasi bisnis mereka, dan aplikasi ini disusun selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler