Tuesday, November 11, 2025
HomeKriminalKejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Analisis dan Dampak

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Analisis dan Dampak

Kejaksaan Agung Menyita Aset Tanah dan Bangunan Vila milik PT Sritex
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya sedang didalami oleh Kejaksaan Agung. Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait pada Selasa, 7 Oktober 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang disita termasuk 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; serta 4 bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat. “Jumlah pemasangan plang penyitaan mencapai 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ungkap Anang.
Proses pemasangan tanda penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa setempat, serta aparat Desa dan Kelurahan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler