Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka seorang Jaksa gadungan berinisial BA yang juga seorang PNS di BPPKB Way Kanan. Melalui siaran pers, Vanny menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah mengamankan BA dan rekannya EF, setelah keduanya diamankan, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan seorang PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D.
Tersangka BA dan EF kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF. Kedua tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Tindakan hukum dilakukan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vanny juga menjelaskan modus operandi kedua tersangka, dimana BA mengaku sebagai Jaksa untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di lingkungan hukum Kejati Sumsel, sementara EF turut serta dalam aksi tersebut. Para saksi yang telah diperiksa berjumlah sekitar 5 orang. Keseluruhan proses hukum ini terus berjalan seiring dengan investigasi yang dilakukan oleh aparat hukum terkait.







