Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga bulan Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, mengalami kenaikan sebesar 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 16,5 juta konsumen. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, meskipun terjadi penurunan bulanan dalam transaksi aset kripto, namun kondisi pasar tetap stabil.
Hasan mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada bulan September 2025 mencapai Rp 38,64 triliun, mengalami penurunan sebesar 14,53% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 45,21 triliun pada bulan Agustus 2025. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 telah mencapai Rp 360,3 triliun, menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Semua data tersebut diungkapkan oleh Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB bulan September 2025. Hal ini mencerminkan perkembangan yang positif dalam pasar aset kripto nasional yang tetap menarik minat investor.

