Penggunaan stablecoin semakin ramai dalam transaksi konsumen dan bisnis, di mana stablecoin adalah token digital yang nilainya terikat pada dolar Amerika Serikat. Hal ini terjadi sejak diresmikannya undang-undang AS pertama yang mengatur kripto sejak Juli 2025. Data dari Artemis menunjukkan bahwa lebih dari USD 10 miliar telah ditransfer melalui stablecoin pada bulan Agustus untuk berbagai pembelian dan transfer, mengalami peningkatan dari USD 6 miliar pada bulan Februari. Perkembangan ini menarik perhatian para pelaku industri, dengan perkiraan pembayaran stablecoin dapat mencapai USD 122 miliar dalam setahun. Meskipun masih merupakan sebagian kecil dari volume pembayaran konvensional, pertumbuhan ini memberikan optimisme bagi para pendukung stablecoin. Undang-undang Genius yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump memberikan kepastian bagi penerbit stablecoin dengan menetapkan peraturan federal serta kewajiban mendukung token dengan aset likuid seperti surat utang negara. Para ahli memperkirakan bahwa dampak dari undang-undang ini telah terasa dan membantu mendorong pertumbuhan pasokan stablecoin secara signifikan.







