MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD memiliki peran yang penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MKD dibentuk sebagai pengganti Badan Kehormatan (BK).
Tujuan utama pembentukan MKD adalah memastikan bahwa anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjaga martabat lembaga legislatif. Sebagai lembaga “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR. Keputusan MKD tidak boleh diintervensi oleh anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR.
Meskipun tidak menangani perkara pidana, MKD fokus pada perkara etik yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan. Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Pemilihan anggota MKD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan.
Dengan tugas utamanya, MKD melakukan pemantauan, penyelidikan, dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota, serta menjalankan sidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Selain itu, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota dalam rapat DPR, memberikan rekomendasi, dan melakukan langkah tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Sebagai lembaga penting dalam menjaga integritas dan etika anggota dewan, MKD memegang peran yang vital dalam menjaga kehormatan parlemen Indonesia.

