China telah kembali menegaskan penanganannya terhadap aset digital dengan mengumumkan bahwa semua aktivitas terkait kripto, termasuk stablecoin, dinyatakan ilegal. Hal ini disampaikan dalam pertemuan multi-lembaga pada 28 November sebagai respons terhadap peningkatan aktivitas mata uang virtual di negara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, otoritas finansial, keamanan siber, dan lembaga peradilan China menegaskan bahwa kripto membawa risiko bagi stabilitas keuangan dan kedaulatan moneter, dengan fokus utama saat ini menjadi stablecoin, seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Bank Sentral China memperingatkan bahwa stablecoin tersebut tidak memenuhi standar identifikasi pengguna dan aturan anti pencucian uang, sehingga berpotensi menjadi objek investigasi selanjutnya.
Stablecoin, terutama USDT, masih menjadi pilihan utama bagi trader kripto di China sejak larangan total diberlakukan pada tahun 2021. Banyak trader memilih stablecoin ini karena likuiditas tinggi dan pasangan perdagangan yang luas, terutama di bursa-bursa kecil yang masih beroperasi di bawah tanah.
Dalam mengambil keputusan investasi, penting bagi pembaca untuk melakukan analisis dan riset yang mendalam. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang dapat terjadi akibat keputusan investasi yang diambil.

