ICC, Indonesia Crypto Custodian (ICC) merupakan bagian integral dari struktur pasar “Tiga Pilar” di ekosistem aset kripto Indonesia bersama dengan Kustodian Kripto Indonesia (KKI) dan Crypto Futures Exchange (CFX). Tujuan utama ICC adalah untuk memberikan standar kelola tinggi dan kepatuhan pada regulasi yang ada, dengan tujuan memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia. ICC juga terus memperkuat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk mendorong inovasi yang bisa membuat aset kripto menjadi solusi keuangan digital yang lebih luas. Sebagai lembaga kustodian yang diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ICC memiliki mandat untuk menyimpan aset kripto konsumen dengan standar keamanan tinggi, mulai dari teknologi modern hingga pengawasan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang telah ditetapkan ini, ICC hadir untuk mendukung terbentuknya ekosistem aset kripto yang lebih aman, terpercaya, dan berintegritas bagi semua pengguna di Indonesia.

