Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalMantan Dirut CV Arjuna: Kisah Bersaksi yang Menginspirasi

Mantan Dirut CV Arjuna: Kisah Bersaksi yang Menginspirasi

Irene Diah Handayani, Maninga Dayan Situmorang, dan Simeon Setyabudi memberikan kesaksian dalam sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, antara tahun 2016-2018. Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah menempati kursi terdakwa dalam sidang ini.

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk Irene Diah Handayani, Maninga Dayan Situmorang, dan Simeon Setyabudi, memberikan kesaksian terkait kasus ini. Saksi-saksi lain, seperti Chimal Thoriq, Lia Yuliana, dan Ugianto, juga memberikan kesaksian melalui zoom atau hadir secara langsung di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, Maninga Dayan menyebut bahwa ia pernah menjadi Direktur Utama CV Arjuna dan memberikan informasi terkait penempatan dana jaminan reklamasi. Dia juga mengungkapkan jumlah produksi batubara yang kurang lebih mencapai 5 juta metrik ton selama masa jabatannya. Saksi Dayan juga menjelaskan proses pencairan dana jaminan reklamasi yang dilakukan oleh pihak lain setelah dia keluar dari jabatan Direktur Utama CV Arjuna.

Sidang ini masih dalam tahap pembuktian dan Majelis Hakim meminta agar saksi-saksi lainnya, seperti Erwin Dino, Arianto, dan Maninga Dayan kembali dihadirkan dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa keterangan saksi belum memberikan gambaran yang utuh dalam perkara ini. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa, Amrullah dan Idi Erik Edianto, didakwa melakukan pencairan jaminan reklamasi tanpa adanya pelaksanaan reklamasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Semua fakta dan kesaksian yang terungkap dalam persidangan ini akan menjadi acuan dalam penentuan putusan sidang berikutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler