Saturday, January 17, 2026
HomeTeknologiKasus Penarikan Dana FTX: Dampak Terhadap Exchange Kripto Lokal

Kasus Penarikan Dana FTX: Dampak Terhadap Exchange Kripto Lokal

Penerapan POJK No. 23 Tahun 2025 telah mengatur ekosistem aset kripto di Indonesia melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana dan aset kripto nasabah akan disimpan terpisah dari exchange sesuai skema ini, yang bertujuan untuk mencegah penggunaan untuk keperluan operasional perusahaan. Ekosistem industri aset kripto nasional melibatkan PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara Bursa, Kliring Komoditi Indonesia yang menyimpan dana rupiah atau fiat nasabah, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah. Sebanyak 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) telah mendapatkan izin OJK, termasuk Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto. Lembaga kliring dan kustodian tunduk pada pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, dengan kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan keutuhan aset nasabah. Pemisahan aset nasabah secara ketat dan pelaporan rutin diwajibkan oleh aturan baru untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler