Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menjadi terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi. Penyerahan uang suap tersebut terjadi pada Februari 2015 di Samarinda. Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Penasihat hukum Dayang Donna akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, menghadapi agenda sidang lanjutan pada tanggal 5 Februari 2026. Sedangkan perkaranya akan diputus pada 30 Januari 2026.

