Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta usai persidangan lanjutan perkara tersebut. Persidangan menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani untuk memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Terdakwa Mulyatsyah. JPU juga menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan. Persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), sebesar USD786 juta atau setara Rp207 triliun. JPU mempertanyakan transfer saham GOTO sebesar 109 miliar lembar ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak. Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini.

