Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), telah menyatakan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI BPJS Kesehatan) merupakan bagian dari transformasi data yang bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran dan memberikan layanan kesehatan kepada kelompok paling rentan. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi bersama Komisi V DPR RI.
Gus Ipul menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak bertujuan untuk mengurangi jumlah peserta, tetapi untuk melakukan realokasi dari kelompok yang relatif mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan akan dilakukan secara bertahap hingga awal 2026.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang tidak lagi memenuhi kriteria dipandang sebagai langkah yang tepat. Sebagian dari peserta yang dinonaktifkan pindah menjadi peserta mandiri, sementara peserta di daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) akan dibiayai melalui APBD pemerintah daerah.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mengurangi kuota, melainkan untuk melakukan realokasi yang sesuai. Ia memberikan contoh konkret mengenai peserta yang dinonaktifkan dan peserta penggantinya, yang merupakan bagian dari upaya realokasi berbasis data yang tepat.
Selain itu, realokasi ini juga bertujuan untuk menurunkan kesalahan inklusi (orang yang tidak berhak menerima bantuan) dan eksklusi (orang yang berhak namun belum menerima). Gus Ipul menambahkan bahwa peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya mekanisme ini agar pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa cakupan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dengan pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) turun dari hampir 50 persen menjadi 25–28 persen.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan pentingnya DTSEN untuk efektivitas penyaluran bantuan sosial. Gus Ipul menambahkan bahwa pemutakhiran data melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS Kesehatan, dan Kemensos agar realokasi dan reaktivasi dilakukan secara transparan dan akurat.
Ia juga menyebutkan adanya kanal pengaduan dan pemantauan kepesertaan, seperti SIKS-NG, aplikasi Cek Bansos, call center 021-171, dan WhatsApp Lapor Bansos. Seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional PBI BPJS Kesehatan sebesar 96,8 juta jiwa untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

