Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPanduan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

Panduan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi mengungkapkan fakta penting terkait kasus tersebut. Saksi dalam persidangan, Fiona Handayani, menegaskan adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai, dengan komunikasi intensif di internal Kementerian.

Salah satu poin yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% sebelum pengadaan dimulai, yang menunjukkan indikasi adanya lobi terhadap pihak tertentu untuk memengaruhi jumlah pengadaan laptop. Persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga Chromebook, dimana harga sebenarnya menjadi dua kali lipat dari harga aslinya.

Selain itu, terungkap bahwa ada kekhawatiran terhadap kesesuaian program pengadaan Chromebook dengan Renstra Kementerian. Meskipun demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari Menteri Nadiem Makarim. Hal ini menunjukkan bahwa kajian teknis yang dibuat mungkin hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Roy Riadi, JPU dalam persidangan, menyatakan bahwa semua bukti yang muncul dalam persidangan saling menguatkan satu sama lain, menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan digitalisasi pendidikan ini. Fakta-fakta yang diungkap dalam sidang menunjukkan bahwa dakwaan JPU didasarkan pada bukti yang kuat terkait kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler