Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalHukum PH Dayang Donna Walfiaries: Dakwaan Batal Diperdebatkan

Hukum PH Dayang Donna Walfiaries: Dakwaan Batal Diperdebatkan

Dalam perkara terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang untuk pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) pada Kamis (5/2/2026). Terdakwa Dayang Donna, didakwa menerima suap uang sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait dengan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum Terdakwa, Hendrik Kusnianto SH MH, mempersoalkan ketidaktepatan dakwaan oleh Penuntut Umum yang tidak memenuhi syarat materiil pembuatan Surat Dakwaan. Hendrik mengungkapkan bahwa dakwaan yang berhubungan dengan waktu dan tempat tindak pidana tidak jelas. Selain itu, pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum diragukan kecocokannya dengan perbuatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/2/2026) dengan pembacaan pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler