Bejo, seorang petani berusia 61 tahun dari kawasan Waduk Kedung Ombo, Boyolali, menggugat gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soeharto di era Orde Baru. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pengacara dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co, Kurniawan Adi Nugroho SH, MH. Dasar gugatan ini adalah Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang mengukuhkan Presiden kedua RI sebagai Pahlawan Nasional. Bejo, yang tinggal di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, telah berjuang untuk hak kepemilikan tanahnya yang tergusur demi proyek Waduk Kedung Ombo dan masih menderita akibat stigma PKI yang menempel padanya. Gugatan ini dilakukan setelah Bejo tidak mendapatkan balasan atas keberatannya terhadap pemberian gelar tersebut kepada Presiden Prabowo. Bejo sangat berharap bahwa PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatannya terhadap pembatalan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.

