Sunday, April 12, 2026
HomeBeritaSidang Tipikor Proyek Kereta Api Medan: KPK Didesak Usut Klaster DJKA

Sidang Tipikor Proyek Kereta Api Medan: KPK Didesak Usut Klaster DJKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan pihak terkait untuk mendalami praktik lancung dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara. Tiga terdakwa dari pihak swasta, yaitu Muhamad Chusnul, Muchlis Hanggani Cappah, dan Eddy Kurniawan Winarto, dihadirkan kembali setelah menjalani sidang perdana pada Maret lalu. Perkara ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023, di mana Muhamad Chusnul diduga menerima suap Rp12 miliar untuk proyek pemeliharaan jalur kereta api di Medan. Menanggapi persidangan, pemerhati hukum Fernando Emas menekankan perlunya KPK mengejar pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Korupsi di sektor transportasi bukan hanya merugikan secara finansial negara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna moda transportasi. Fernando juga menyoroti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, meminta penguatan KPK dan revisi aturan hukum untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler