Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalSekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Dihukum 4 Tahun Penjara - Kasus Terbaru

Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Dihukum 4 Tahun Penjara – Kasus Terbaru

Terdakwa Atjo Rauf telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus perbuatan korupsi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH menjatuhkan putusan atas Terdakwa Atjo Rauf, dimana ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dibayar jika tidak maka akan dijatuhi pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong. Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2011-2016.

Atjo Rauf bersama dengan terpidana lainnya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sejumlah Rp2 miliar. Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan adanya dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Putusan ini membuat Terdakwa Atjo Rauf beserta Penasihat Hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Semua pihak terlibat dalam kasus ini sedang memikirkan langkah selanjutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler