Menteri Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk menjaga keadilan dalam praktik alih daya di Indonesia.
Regulasi untuk Perlindungan Hak Pekerja
Peraturan ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung kelangsungan usaha di Tanah Air. Menaker Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Pemerintah kini menetapkan batasan jenis pekerjaan alih daya di sektor-sektor tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, dan layanan penunjang sektor energi. Perusahaan pemberi kerja wajib membuat perjanjian tertulis yang mencakup detail hak dan kewajiban, termasuk jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, dan perlindungan kerja.
Sanksi untuk Perusahaan Pelanggar
Perusahaan alih daya juga diatur untuk memenuhi semua hak pekerja sesuai dengan undang-undang, seperti upah, lembur, cuti tahunan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), jaminan sosial, dan tunjangan hari raya. Regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan adil bagi buruh.
Pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk patuh terhadap regulasi ini guna memberikan perlindungan penuh dan kepastian hukum yang nyata bagi semua pekerja di Indonesia.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Lukman

