Berkembang Pesat, Industri Aset Kripto di Indonesia Semakin Diminati
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan meskipun gejolak ekonomi global dan ketidakpastian di pasar keuangan internasional. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat, dengan peningkatan jumlah investor, aset kripto terdaftar, dan pelaku usaha dalam ekosistem aset digital nasional.
Aset Kripto Terdaftar dan Dukungan Infrastruktur
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa saat ini sudah terdapat 1.225 aset kripto terdaftar di Indonesia dengan pengawasan regulator. Hal ini menunjukkan minat yang terus berkembang dari investor baru, termasuk keterlibatan investor korporasi dan asing yang semakin positif.
Di sisi infrastruktur industri, Indonesia telah memiliki dukungan dari 39 lembaga dan entitas yang mendukung ekosistem kripto. Jumlah ini mencakup bursa aset kripto, lembaga kliring, kustodian, pelaku aset keuangan digital, dan penyedia jasa pembayaran.
Jumlah Investor Kripto Meningkat
Hingga bulan April 2026, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,70 juta akun. Angka ini menegaskan bahwa aset kripto tetap menjadi pilihan investasi menarik bagi masyarakat, termasuk investor baru yang mulai tertarik untuk memasuki pasar.

