Bersaudara dari Texas Akui Bersalah Atas Perampokan Kripto Senilai Rp 142,55 Miliar
Dua Bersaudara Mengaku Bersalah
Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24) asal Waller, Texas, AS mengaku bersalah atas perampokan kripto lebih dari US$ 8 juta atau Rp 142,55 miliar terhadap satu keluarga di Minnesota. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara setelah menganggu perdagangan dengan perampokan.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksi kejahatan pada 19 September 2025. Mereka datang ke Grant, Minnesota dan menodongkan senjata api kepada korban serta keluarganya di rumah. Kemudian, kedua bersaudara tersebut mengikat korban dengan tali dan meminta akses ke akun kripto korban.
Identifikasi dan Penangkapan
Saat Isiah membawa salah satu korban ke pondok keluarga di Minnesota Utara, ia memaksa korban untuk mentransfer lebih dari US$ 8 juta dalam bentuk kripto. Tindakan perampokan berakhir setelah putra korban menelepon ke 911. Keluarga Garcia melarikan diri, namun berhasil diidentifikasi dan ditangkap dekat Houston berkat barang-barang yang ditinggalkan di rumah korban.

