Ada Pengalihan Aturan:
Keputusan imigrasi untuk mencegah Ferbri Ardiansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ke luar negeri merupakan langkah yang mengejutkan. FA sendiri memiliki latar belakang sebagai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan DR juga tengah tersandung kasus korupsi. Keduanya menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Langkah Tegas Imigrasi:
Pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan resmi. Surat permohonan ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan kedua tersangka tidak melarikan diri. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan mematuhi prosedur yang berlaku.

