BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Subsidi di Jambi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap indikasi penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas bersama Ombudsman RI dan anggota Komisi XII DPR RI melakukan pemantauan penyaluran BBM subsidi ke sejumlah SPBU di Jambi pada Sabtu (11/7) lalu.
Penyalahgunaan BBM Subsidi melalui Pembelian Berulang
Selama pemantauan di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi, Wahyudi menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang. Praktik ini dilakukan dengan menggunakan banyak Kode QR transaksi pembelian BBM subsidi. Bahkan, sejumlah kendaraan pembeli tidak sesuai dengan data administrasi dan aturan penggunaan yang berlaku.
Penjualan Kembali ke Sektor Industri
Lebih jauh lagi, BBM subsidi yang diduga hasil pembelian berulang tersebut dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang lebih tinggi. Modus operandi seperti penggunaan Kode QR yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan plate number, STNK yang tidak akurat, modifikasi kendaraan, serta penggunaan Kode QR ganda banyak ditemui dalam praktik ini.
Wahyudi telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk dilakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan Tegas dan Kolaborasi Lintas Sektor
Jika terbukti adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, BPH Migas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini melibatkan berbagai pihak seperti BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemprov Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM.

