Saturday, August 8, 2026
HomeTeknologiKorea Selatan: Aturan Pengelolaan Aset Negara & Kripto

Korea Selatan: Aturan Pengelolaan Aset Negara & Kripto

Korea Selatan Membangun Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara Baru

Korea Selatan (Korsel) saat ini tengah menyiapkan undang-undang baru untuk mengelola aset negara, termasuk aset kelas baru seperti kripto. Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korsel berencana untuk menerapkan Undang-Undang Dasar Aset Nasional, yang bertujuan untuk memperbarui sistem pengelolaan aset pemerintah.

Pengembangan Undang-Undang

Kementerian tersebut menyampaikan rencananya dalam pengarahan utama yang dilakukan di Istana Kepresidenan. Mereka menjelaskan bahwa undang-undang yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Properti Negara yang ditetapkan pada tahun 1950, lebih berfokus pada real estate.

Di bawah kerangka kerja baru ini, Korea Selatan akan memperluas cakupan aset negara termasuk kekayaan intelektual dan aset virtual. Selain itu, pengelolaan aset negara juga akan difokuskan pada pengembangan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Perkembangan Ekonomi Blockchain

Pada pertemuan Dewan Negara, kementerian kembali menegaskan komitmennya untuk mengembangkan ekonomi blockchain dan aset digital. Mereka berencana untuk mendorong ekonomi blockchain sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi negara untuk paruh kedua tahun 2026.

Rencana pengembangan ini mencakup proyek mata uang digital bank sentral (CBDC) dan pengembangan Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang akan menjadi kerangka hukum khusus untuk sektor kripto dan stablecoin lokal.

Sebagai pembaca, penting untuk melakukan analisis dan riset sebelum terlibat dalam investasi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil setelah membaca artikel ini. Keuntungan dan kerugian terkait dengan investasi menjadi tanggung jawab pembaca sepenuhnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler