Saturday, August 8, 2026
HomeBeritaAsesmen Permohonan Pelindungan Saksi Febrie Adriansyah: LPSK & Kasus TPPU

Asesmen Permohonan Pelindungan Saksi Febrie Adriansyah: LPSK & Kasus TPPU

LPSK Asesmen Permohonan Pelindungan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang melakukan proses asesmen terhadap permohonan pelindungan yang diajukan oleh saksi berinisial FH dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Achmadi dari LPSK, permohonan pelindungan dari saksi FH sedang dalam proses telaah dan asesmen. Hal ini dilakukan untuk menilai tingkat pentingnya keterangan yang disampaikan oleh saksi dan potensi ancaman yang mungkin dihadapi saksi tersebut.

Koordinasi LPSK dengan Penegak Hukum terkait Kasus Febrie Adriansyah

LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun penanganan kasus kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung, LPSK tetap menjaga koordinasi dengan pihak terkait.

Achmadi menegaskan bahwa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang, terutama diatur dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, LPSK melakukan asesmen teliti terhadap permohonan pelindungan yang masuk untuk menentukan jenis perlindungan yang sesuai.

“LPSK siap mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut,” tambahnya.

Sumber: Media Indonesia

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler