Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya, resmi mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Langkah ini diambil setelah tim hukum menilai adanya kejanggalan dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Keberatan Terhadap Dakwaan
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengungkapkan keberatannya terhadap dakwaan yang dinilai mengabaikan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji. Salah satu poin keberatan utama adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, padahal nama tersebut sering muncul dalam perkara sebelumnya.
Tim hukum juga mempertanyakan tudingan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS oleh Yaqut, yang dianggap tidak memiliki bukti penerimaan yang jelas. Mereka menyoroti bahwa tindakan Yaqut seharusnya diuji dalam ranah hukum administrasi pemerintahan.
Kritik atas Penghitungan Kerugian Negara
Pengacara Mellisa Anggraini juga mengkritisi dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622,09 miliar. Menurutnya, uang tersebut berasal dari jamaah dan PIHK, bukan dari keuntungan negara. Ia menekankan bahwa jika ada oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan, seharusnya kasus ini dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi, bukan kerugian negara.
Detail dakwaan jaksa termasuk total kerugian negara, penyebab, pihak terlibat, dan pasal yang digunakan. Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian perlawanan dari tim advokat Yaqut Cholil Qoumas.

