Saturday, September 5, 2026
HomeTeknologiTether Digugat di New York Terkait Dugaan Pembekuan USDT Rp 752 Miliar

Tether Digugat di New York Terkait Dugaan Pembekuan USDT Rp 752 Miliar

Stablecoin Tether Dibekukan Senilai Rp 752 Miliar, Ini Faktanya

Gugatan Terhadap Tether di New York

Perusahaan yang berada di belakang stablecoin USDT, Tether, mengalami masalah serius setelah dihadapkan pada gugatan di New York. Gugatan ini terkait dengan dugaan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Pengadilan federal New York mencatat perkara Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited dengan Tether sebagai tergugat dalam kasus ini.

Penggugat menilai bahwa tindakan Tether membekukan akses terhadap saldo USDT tersebut merupakan pelanggaran hukum. Mereka meminta pengadilan untuk menelaah apakah tindakan pembekuan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau tidak.

Perkara Pembekuan Aset USDT

Stablecoin USDT sendiri diciptakan untuk mempertahankan nilai mendekati USD 1. Sebuah perusahaan telah menggugat Tether untuk meminta pelepasan aset USDT yang dibekukan senilai USD 42,4 juta. Saat aset dibekukan, pemiliknya tidak dapat mentransfer atau menggunakan token tersebut sampai pembatasan tersebut dicabut.

Walaupun gugatan tersebut belum memiliki bukti kasus yang jelas, perkara ini mencuat ke permukaan dan menarik perhatian para pelaku pasar kripto. Tether sendiri sebelumnya telah mengklaim memiliki hak untuk membekukan token sesuai dengan ketentuan layanan yang mereka berikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler