Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas melalui prosedur hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Kebutuhan itulah yang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian pada 2026.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung paling lambat Desember 2026. Rencana itu menghidupkan kembali agenda yang telah berjalan panjang. Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan selama lebih dari satu dekade terus masuk dalam pembahasan pemberantasan korupsi.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Karena itu, penegakan hukum juga perlu diarahkan pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar. Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.
Data tersebut memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses atau dijatuhi hukuman. Pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dari hasil penegakan hukum.
Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan ini dapat memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan tersebut, aparat tidak hanya mengejar orang yang diduga melakukan korupsi, tetapi juga menelusuri hasil kejahatan yang mungkin telah dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Mengisi celah dalam aturan yang ada
Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat keterbatasan, terutama dalam mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan dasar hukum dan prosedur yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan menjadi unsur yang perlu diperhatikan. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.
Sejalan dengan komitmen internasional
Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Dorongan terhadap pengesahan RUU datang dari masyarakat sipil yang menilai aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan. Namun, kelompok antikorupsi juga menekankan pentingnya transparansi draf dan partisipasi publik selama pembahasan.
Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada mekanisme pembuktian, pengawasan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik.

