Distrik Shibuya di Tokyo mulai memberlakukan denda langsung bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik. Kebijakan tersebut diterapkan penuh sejak Juni 2026, setelah warga setempat mengeluhkan tumpukan limbah, kemacetan lalu lintas, serta aktivitas minum alkohol di jalan yang dinilai mengganggu ketertiban.
Aturan ini berlaku bagi warga lokal maupun wisatawan. Pelanggar yang terbukti mengotori fasilitas umum dikenai denda instan sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp227 ribu. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai, kartu kredit, maupun pemindaian kode QR.
Patroli melibatkan petugas multibahasa
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, otoritas Shibuya menurunkan sekitar 50 hingga 60 personel patroli setiap hari. Di antara mereka terdapat belasan petugas yang menguasai berbagai bahasa asing, sehingga penindakan terhadap turis mancanegara dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pada hari-hari pertama penerapan aturan, puluhan orang dilaporkan langsung terjaring operasi. Penindakan cepat itu disebut dirancang untuk menjaga efisiensi sekaligus mencegah munculnya gesekan emosional dengan wisatawan yang sedang berlibur.
“Kami tidak bisa menoleransi tindakan membuang sampah sembarangan hanya karena tidak ada tempat sampah,” kata otoritas wilayah tersebut dalam pernyataan publik, dikutip dari Euronews.
Yasutaka Ogata, salah satu petugas patroli lapangan, mengatakan pendekatan saat menghentikan pelanggar menjadi bagian penting dalam penerapan aturan. “Saat menghentikan seseorang, kami menyadari bahwa kami tengah mengganggu suasana liburan mereka dan menyita uang mereka. Oleh karena itu, menjaga ritme yang tepat sangat krusial demi mendapatkan pemahaman mereka,” ujar Ogata, seperti dilansir The New York Times.
Pelaku usaha diwajibkan menyiapkan kantong sampah
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar orang yang membuang sampah. Pemilik bisnis kuliner dan operator mesin penjual otomatis di Shibuya kini diwajibkan menyediakan kantong limbah mandiri bagi konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai denda hingga 50.000 yen, atau sekitar Rp5,6 juta.
Penetapan denda juga kembali menyoroti karakter tata kota Jepang. Selama beberapa dekade, ruang publik di negara itu dikenal minim tempat sampah umum, antara lain karena alasan keamanan nasional. Kondisi tersebut membuat pengunjung kerap harus membawa sendiri sampah mereka hingga menemukan lokasi pembuangan yang tersedia.
Tekanan overtourism meluas ke kota lain
Persoalan yang dihadapi Shibuya merupakan bagian dari kejenuhan akibat overtourism yang juga dirasakan sejumlah kota besar Jepang. Kyoto dan Osaka turut menghadapi ketidaknyamanan serupa akibat tingginya jumlah pengunjung.
Di Fujiyoshida, kota yang berada di kaki Gunung Fuji, membeludaknya volume wisatawan bahkan mendorong pemerintah kota membatalkan festival tahunan mereka. Pemerintah pusat Jepang kini menerapkan strategi untuk mendistribusikan konsentrasi wisatawan secara lebih merata ke wilayah sub-urban, dengan tujuan menjaga kenyamanan hidup masyarakat lokal.

