Saturday, July 19, 2025
HomeTeknologiReaksi Pasar Terhadap Rencana Aturan ETF Kripto OJK

Reaksi Pasar Terhadap Rencana Aturan ETF Kripto OJK

Organisasi Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau dan beragam bagi masyarakat. Penerapan ETF ini diharapkan selesai pada tahun 2025, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor. ETF berbasis kripto memungkinkan investor untuk mengakses aset kripto tanpa harus membeli dan menyimpannya secara langsung. Dengan adanya ETF, investor dapat bertransaksi aset kripto melalui reksa dana yang terdaftar di bursa efek, memudahkan akses dan meningkatkan keamanan bagi berbagai kalangan investor.

Pihak OJK menyatakan bahwa kajian mengenai regulasi dan penerapan ETF kripto bertujuan untuk mengurangi risiko yang timbul dari volatilitas aset kripto. Oscar Darmawan juga menambahkan bahwa tren adopsi aset kripto di Indonesia menjanjikan, dan regulasi ETF kripto yang sedang dipertimbangkan oleh OJK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Jika regulasi tersebut diterapkan dengan baik, partisipasi investor institusional di sektor aset digital di Indonesia dapat meningkat signifikan, serta produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif dapat berkembang.

Dengan pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator terkait ETF kripto, para pelaku pasar optimis bahwa industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua tingkatan.

RELATED ARTICLES

Terpopuler