Pemerintah Hong Kong pertama kali memberikan tanggapan terkait penggunaan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema imigrasi. Seorang akuntan di Hong Kong mengungkapkan dua kasus di mana bitcoin dan ether digunakan sebagai bukti kepemilikan kekayaan. Meskipun belum diakui secara resmi sebagai aset investasi dalam skema imigrasi, penggunaan aset digital ini menandakan munculnya pengakuan terhadap kekayaan kripto. InvestHK, lembaga yang menangani Skema Penanaman Modal Baru (CIES), tidak memiliki ketentuan khusus mengenai jenis aset yang dapat digunakan sebagai bukti kekayaan, memberikan peluang bagi calon imigran untuk menggunakan aset kripto dalam aplikasi mereka. Meskipun demikian, InvestHK belum memberikan tanggapan langsung mengenai penggunaan aset kripto dalam aplikasi imigrasi. Hong Kong meluncurkan skema imigrasi berbasis investasi pada Maret 2024 dengan persyaratan pelamar harus memiliki aset senilai USD 3,9 juta dan menginvestasikannya ke dalam kategori aset yang telah disetujui. Siu, akuntan yang menangani kasus tersebut, menyatakan bahwa InvestHK mendorong penggunaan aset kripto dalam aplikasi, namun belum menampilkan jumlah aplikasi imigrasi yang menggunakan mata uang digital sebagai bukti kekayaan.