Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri kebijakan pembatasan aset digital yang diberlakukan selama masa jabatan Joe Biden. Dalam pernyataannya, Trump menyatakan bahwa era pembatasan terhadap Bitcoin dan kripto telah usai. Sebagai langkah lanjutan, Trump membentuk Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital yang bertujuan untuk menyusun kerangka regulasi federal yang lebih mendukung perdagangan aset digital dan membahas kemungkinan pembentukan cadangan aset digital nasional. Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari komunitas kripto, diharapkan dapat memacu inovasi, mempercepat adopsi aset digital, serta menarik kembali perusahaan kripto yang sebelumnya meninggalkan pasar akibat regulasi ketat. Dengan langkah ini, Amerika Serikat berpotensi menjadi pusat inovasi kripto global dan membuka peluang baru bagi investor dan pelaku industri blockchain. Penalaran pembaca penting dalam setiap keputusan investasi, selalu lakukan analisis mendalam sebelum melakukan transaksi kripto untuk mengantisipasi keuntungan dan risiko. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan investasi yang dilakukan pembaca.