Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu. Pria berinisial S (43) ditangkap di rumah di kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu pada Jum’at sekitar Pukul 15:30 Wita. Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasari oleh hasil penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi Narkoba. Tersangka diamankan di rumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 Timbangan digital, dan barang lainnya. Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menunjukkan bahwa Kota Samarinda masih menjadi tempat peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), serta menegaskan komitmen Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas kejahatan ini.