Sidang keempat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp44 Milyar telah berlangsung. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap keempat terdakwa dalam kasus tersebut. Keempat terdakwa tersebut adalah Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara kepada Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 Juta. Terdakwa tersebut juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar). Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia akan dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa Rya Gustav dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp300 Juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.444.414.459,00. Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 Juta. Dia juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp16.665.742.322,00.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hamdani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 Juta. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Majelis Hakim. JPU menuntut hukuman yang lebih tinggi untuk keempat terdakwa. Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp44.159.197.248,00, seperti yang diungkapkan dalam dakwaan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.
Putusan ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Para terdakwa memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah vonis tersebut. Situasi ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi dan upaya dalam memulihkan keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana tersebut.