Lima terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika di Samarinda divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu (14/5/2025). Kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini antara lain adalah Abdul Azis, Nur Muhammad Yusuf, Arie Yudha Prasetya, Chandra Ariansyah, dan Rivky Oktana Gosareno.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 1 bulan untuk Arie Yudha Prasetya, 5 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan untuk Chandra Ariansyah, dan 4 tahun penjara denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan untuk Rivky Oktana Gosareno. Selain itu, Abdul Azis dijatuhi hukuman penjara 5 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan dan Nur Muhammad Yusuf dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair, Pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebagian barang bukti disita dan sebagian lagi dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan membutuhkan waktu untuk berpikir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan akan mengajukan banding. Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terdakwa Hendra Sabarudin alias Hendra alias Andi Bin Arif. Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus TPPU dengan TPA Narkotika di Samarinda.