IEE, Direktur Utama CV. Arjuna, dan AMR, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara di Kota Samarinda, Kaltim. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. CV Arjuna, pemegang IUP OP Pertambangan Batubara, diwajibkan melaksanakan reklamasi namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
CV Arjuna telah mencairkan deposito jaminan reklamasi untuk kepentingan lain tanpa melakukan reklamasi, menyebabkan kerugian finansial negara dan kerugian lingkungan. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini sangat merugikan dan melanggar hukum yang berlaku.