Pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,850,000,000 berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim terkait Proyek Pembangunan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, setelah bencana Sulawesi Tengah. Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena.
Dalam sidang lanjutan, Diky Zulkarnain mengungkapkan bahwa semua persyaratan administrasi pengajuan kredit sudah terpenuhi oleh PT Erda Indah. Pencairan kredit dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang disepakati dalam perjanjian. Kasus ini terungkap setelah PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatat bahwa tidak pernah ada Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan terkait proyek tersebut.
Jaksa menuduh bahwa surat-surat yang diajukan oleh PT Erda Indah ke Bank Plat Merah di Kaltim palsu dan obyek yang dibiayai tidak memiliki nilai ekonomis. Dana kredit yang diterima PT Erda Indah mengalir ke beberapa penerima atas arahan Nanang Agung Pambudi, salah satunya adalah PT Berkah Cahaya Nusantara. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri Samarinda di bawah pimpinan Jemmy Tanjung Utama SH MH dan didampingi oleh Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH. Keterlibatan Ketiga terdakwa dalam kasus ini akan terus diselidiki untuk mencari kebenaran.