Monday, June 16, 2025
HomeKriminalPH Terdakwa Minta Bebas Kliennya, Tanpa Sertifikat Pengukuran - Hukum Kriminal

PH Terdakwa Minta Bebas Kliennya, Tanpa Sertifikat Pengukuran – Hukum Kriminal

Sidang perkara Terdakwa Tatang terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda kembali digelar di Kota Samarinda. Pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa Tatang memohon pembebasan terdakwa dari seluruh dakwaan. Adapun dalam kesimpulan Pledoi, terdakwa dinilai tidak dapat dibebankan dalam pertanggung jawaban administrasi terkait permasalahan lahan yang menjadi pokok perselisihan.
Penasihat Hukum juga menyoroti ketidak adanya bukti terindikasi adanya dugaan pemalsuan data atau dokumen yang menghilangkan keberadaan sertifikat tanah milik pihak lain. Meskipun JPU menuntut Terdakwa Tatang penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah tertentu, namun sidang masih berlanjut hingga pembacaan putusan di hari kemudian.
Perkara ini berawal dari surat pemberitahuan pemilik lahan kepada Wali Kota Samarinda terkait pembangunan sekolah di atas tanahnya. Serangkaian bukti kepemilikan lahan dan transaksi jual beli telah diajukan dalam pengadilan. Pengungkapan total pembayaran yang diterima Terdakwa Tatang juga menjadi sorotan dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler