Saturday, June 21, 2025
HomeKriminalSkandal Korupsi Proyek Alsintan: Dua Terdakwa Tinggal di Hotel Prodeo

Skandal Korupsi Proyek Alsintan: Dua Terdakwa Tinggal di Hotel Prodeo

Sidang terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno di Pengadilan Tipikor Samarinda membuahkan vonis bersalah. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Rahmaddiansyah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Sementara itu, Terdakwa Suparno dihukum dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti yang ditentukan oleh pengadilan.

Rahmaddiansyah adalah PNS Dinas Pangan di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Suparno adalah Ketua Gapoktan di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Keduanya dituntut atas dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Mesin Pertanian menggunakan APBD Kaltim Tahun 2022. JPU mendakwa keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar berdasarkan laporan dari BPKP.

Putusan pengadilan telah diterima dengan baik oleh kedua terdakwa dan JPU, sehingga perkara langsung berkekuatan hukum tetap setelah sidang tersebut. Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Artikelpun telah ditulis oleh Lukman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler